Hukum perlindungan konsumen

diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Tentang LPKSM, diatur sesuai Pasal 44 UUPK, yaitu: 1. Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakatyang memenuhi syarat. 2.