Sebanyak 611 item atau buku ditemukan

Pendidikan Anti Korupsi: Berani Jujur

Korupsi telah menyusup di segala aspek kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial (economic and social rights) masyarakat secara luas yang akibatnya akan menggerus kemampuan dan kemapanan ekonomi suatu bangsa. Korupsi berkaitan dengan berbagai permasalahan, tidak hanya permasalahan hukum dan penegakannya, tetapi juga menyangkut masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup serta budaya dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan dan tuntutan ekonomi dan kesenjangan sosial, masalah struktur/ sistem ekonomi, masalah sistem budaya, masalah budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi (administrasi dan pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik. Buku ini membahas tentang: Bab 1 Pengertian, Ruang Lingkup, dan Sekilas Lintasan Sejarah Korupsi Bab 2 Jenis dan Bentuk Korupsi Bab 3 Dasar Hukum dan Lembaga Pemberantasan Korupsi Bab 4 Korupsi dalam Pandangan Islam Bab 5 Efek Krusial Perilaku Korupsi dan Langkah Serta Upaya Pencegahan Korupsi Bab 6 Otonomi Daerah dan Ancaman Korupsi serta Transparansi dan Good Governance Bab 7 Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Penyelenggara Negara Bab 8 Hambatan dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Bab 9 Membangun Kesadaran Perilaku Anti Korupsi Bab 10 Keluarga dan Sekolah Sebagai Pilar Pembudayaan Perilaku Anti Korupsi Bab 11 Pendidikan Agama Sebagai Proses Penguatan Mental Anti Korupsi

Korupsi telah menyusup di segala aspek kehidupan masyarakat sehingga hampir tidak ada ruang yang tidak terjamah korupsi.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang. Bahan ajar dasar yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari dua belas bab, yaitu: (1) Korupsi dan Integritas, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6) Gerakan, Kerja sama, dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Gerakan Kerja sama dan Instrumen Nasional Pencegahan Korupsi, (8) Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (9) Perkembangan Tindak Pidana Korupsi, (10) Korupsi dan Pelayanan Publik, (11) Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan (12) Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti Korupsi.

Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan visi-misi, kondisi dan kebutuhan STKIP Singkawang dan Program Studi di STKIP Singkawang.

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Maraknya kasus korupsi yang terjadi beserta dampak yang ditimbulkannya telah membuka mata masyarakat luas akan pentingnya upaya pencegahan di samping upaya tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah mengenalkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini secara konsisten dan berkesinambungan melalui pendidikan anti korupsi, baik secara formal maupun informal. Mengingat semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam jajaran pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.

Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.

Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi

Buku ajar ini disusun mengingat masih kurangnya Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi pada angka Perguruan Tinggi, kecuali yang disusun oleh KPK bersama Kemenristekdikti. Buku ajar ini berjumlah 13 Bab, yaitu Konsep Pendidikan Antikorupsi Berskala Lokal, Korupsi dan Integritas, Apa penyebab Korupsi,Penanaman Nilai Antikorupsi, Ayo Berantas Korupsi, Gerakan Kerja Sama dalam Pemberantasan Korupsi, Dampak Masif Korupsi, Ujian Tengah Semester, Strategi Pemberantasan Korupsi, Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, Mencegah Korupsi Mulai dan Desa, Peran Mahasiswa dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, dan Ujian Akhir Semester (UAS) Gerakan Pembentukan Komunitas Mahasiswa Pendidikan Antikorupsi (KOMPAK). Buku ini merupakan hasil kolaborasi dosen berbagai Iintas disiplin ilmu,yaitu Ilmu Politik, Hukum, Sosiologi, dan Pendidikan Sejarah sehingga buku ini kaya akan pendekatan serta contoh-contoh kasus yang terbaru maupun penindakan korupsi pada tahun 2020. Kelebihan buku ini adalah berbeda dengan Buku Ajar terbitan Kemenristekdikti karena Buku ini memuat pembahasan khusus tentang mencegah korupsi mulai dan desa. Selain itu pula, pada buku ini diuraikan juga konsep baru terkait gerakan pendidikan Antikorupsi pada angka sekolah sebagai bentuk penugasan dosen untuk mahasiswa yang dibimbingnya

Buku Ajar PAK ini disesuaikan dengan perkembangan pemberantasan korupsi yang berkembang dan disertai contoh-contoh kasus.

Pendidikan integritas anti korupsi dalam perspektif pendidikan, sosial, dan hukum

On anti-corruption education in universities and colleges in Indonesia.

On anti-corruption education in universities and colleges in Indonesia.

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (MENCIPTAKAN PEMAHAMAN GERAKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI)

Lembaga pendidikan merupakan tumpuan pendidikan karakter jangka panjang bagi generasi muda Indonesia. Untuk itu, sangat penting untuk menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan. Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), pendidikan anti korupsi adalah proses yang bertujuan untuk memperkuat sikap anti korupsi pada mahasiswa, baik sarjana maupun mahasiswa. Secara mental, bangsa Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal terjadinya tindakan korupsi. Di antara sikap tersebut adalah meremehkan kualitas, mencintai budaya instan, tidak yakin, tidak disiplin, dan sering melalaikan tanggung jawab. Sikap negatif seperti ini perlu dijauhkan dari pola pikir orang Indonesia karena pendidikan mereka di sekolah dan kampus sebagai tempat pendidikan karakter yang baik. Di satu sisi, bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwarisi dari kolonialisme. Memotong mental, tidak menghargai waktu, meremehkan kualitas, tidak yakin dan masih banyak lagi. Sementara itu, di sisi lain, dunia pendidikan yang seharusnya memperkuat budaya antikorupsi, semakin terasa tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan lebih mementingkan penguasaan pengetahuan itu sendiri daripada membiasakan diri dengan perilaku yang baik. Meskipun sekolah melaksanakan berbagai kegiatan serupa, hal tersebut dilakukan seolah-olah terpisah dari proses pembelajaran secara utuh. Oleh karena itu, sudah saatnya mengembalikan sekolah sebagai lokomotif untuk memperkuat budaya antikorupsi jangka panjang. Kita mulai dengan melakukan pendidikan anti korupsi yang dipimpin oleh satuan pendidikan.

Lembaga pendidikan merupakan tumpuan pendidikan karakter jangka panjang bagi generasi muda Indonesia.